Polisi Kaji Penerapan Inpres Gangguan Keamanan di Papua
JAKARTA - Setelah terjadi penembakan terhadap delapan anggota Tentara Nasional Indonesia dan empat warga sipil di Papua pekan lalu, kepolisian sedang mengkaji kemungkinan penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
"Akan dikaji apakah termasuk konflik sosial atau teroris," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar I Gede Sumerta Jaya, mel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini