Wamen, 'Anak Haram' Konstitusi?
Feri Amsari,
DOSEN HUKUM TATA NEGARA DAN PENELITI PUSAT STUDI KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
Wakil menteri (wamen) dianggap sebagai "anak haram" konstitusi. Keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan tidak diakui karena tak satu pun pasal Undang-Undang Dasar 1945 mengatur soal wamen. Ketiadaan aturan memancing beberapa kalangan mempermasalahkan konstitusionalitas jabatan tersebut, terutama kalangan-kalangan "hitam" yang gelisah akibat s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini