BPLS Akan Bayar Lahan Korban Lumpur Lapindo
SIDOARJO -- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS berencana membayar kekurangan jual-beli lahan dan aset bagi korban lumpur Lapindo pekan depan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, BPLS ditetapkan membeli aset di Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, yang berada di luar peta terdampak dengan menggunakan dana negara. "Tahap kedua dibayar 20 persen," kata juru bicara BPLS, Ahmad Zulk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini