Bapepam Berikan Sanksi Denda kepada Empat Emiten
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada empat emiten sebesar Rp 1 miliar. Tiga di antaranya merupakan anak perusahaan Grup Bakrie, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Satu perusahaan lainnya adalah PT Benakat Petroleum Energy Tbk.
Sanksi diberikan setelah Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan menemukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini