Metro
Pembebasan Lahan MRT Fase II Dimulai
Anggota DPRD meminta pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Anggota DPRD meminta pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Kota-Ancol Barat pada 1 Februari lalu. Keputusan Gubernur tersebut menegaskan bahwa jalur MRT Jakarta fase II akan berakhir di Ancol Barat, Jakarta Utara. Berikut ini sejumlah daerah yang akan dilalui oleh angkutan massal berbasis rel itu.