maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Putusan Mahkamah Konstitusi mencabut wewenang Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah bermasalah patut disesalkan. Selama ini wewenang Mendagri dianggap sebagai terobosan dalam membersihkan perda yang menghambat jalannya birokrasi dalam urusan investasi, pajak, dan retribusi. Akibatnya, Mendagri tak lagi punya pegangan hukum ketika akan membatalkan perda yang menabrak peraturan lebih tinggi.
Kita kecolongan ketika mendengar seorang siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, dengan tenang membunuh kawan seasramanya yang sedang terlelap dengan sebilah pisau dapur. Sudah waktunya sekolah dengan atmosfer kompetisi yang ketat itu menyediakan tenaga konseling dan memberikan perhatian khusus bagi siswa-siswanya yang sulit beradaptasi.
Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada kemarin dinihari menunjukkan betapa lembaga ini telah melenceng dari niat pembentukannya. Para utusan daerah itu tetap memaksakan pemilihan pimpinan DPD meski hal tersebut melawan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tradisi menempatkan penyelenggara negara sebagai komisaris di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diakhiri. Kebiasaan yang sudah berurat-akar itu tidak pantas diteruskan. Pekan lalu, menurut Ombudsman Republik Indonesia, dalam tiga tahun terakhir terdapat 99 penyelenggara negara menjadi komisaris pada 48 perusahaan negara atau daerah. Ini jumlah yang tentu tidak sedikit.
Penangkapan banyak pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah membuat jeri pejabat lainnya untuk terus mengulangi perbuatan serupa. Jaket khusus berwarna jingga, kilatan lampu kamera jurnalis yang terus menyorot, dan kecaman dari berbagai sudut terhadap koruptor yang diterungku komisi antikorupsi betul-betul tak ada artinya bagi pejabat lain yang bermental korup.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.