Aparat penegak hukum seharusnya segera memanfaatkan momentum untuk menyeret korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Amunisi baru diberikan dua bulan lalu lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Saat ini banyak kasus korupsi melibatkan korporasi, baik yang ditangani kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK saja tahun lalu sudah digelar 96 penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan. Sebagian besar merupakan kasus yang melibatkan perusahaan, misalnya perkara PT Agung Podomoro Land. KPK telah menetapkan direktur utamanya, Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan sebagai tersangka kasus suap untuk mencoba mempengaruhi peraturan daerah DKI Jakarta.