Edisi Jumat, 2 Desember 2016
Peristiwa
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Handang Soekarno. Kemarin penyidik komisi antirasuah memeriksa Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. "Sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kemarin.
Kemarin untuk pertama kalinya penyidik KPK memanggil para saksi setelah operasi tangkap tangan terhadap Handang Soekarno, Senin pekan lalu. Selain Haniv, penyidik juga memeriksa seorang pemeriksa pajak Bagus Gunawan Triangka Atmaja.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Olah Raga
Bermain Tempo Tinggi
Berita Utama
Demo 212
Internasional
Terjegal Teman Dekat
Olah Raga
Berita Lainnya
Berita Utama
Editorial
DITILIK dari sudut mana pun, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan membekukan sementara keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) tepat adanya. Dengan pembekuan itu, Indonesia tidak harus mengikuti keputusan sidang OPEC di Wina, Austria, pada Rabu lalu, yang meminta pemerintah memotong produksi minyak nasional sebanyak 37 ribu barel per hari.
Pemotongan ini merupakan bagian dari program OPEC memangkas produksi minyak dunia sebesar 1,2 juta barel per hari, mulai Januari mendatang. Sebagai negara yang menggantungkan penerimaannya pada produksi minyak dan gas, pengurangan produksi tentu akan berdampak negatif bagi kesehatan anggaran. Apalagi anggaran negara saat ini sedang cekak akibat lesunya penerimaan perpajakan. Diperkirakan, dari pemangkasan produksi itu, negara kehilangan penerimaan US$ 2 juta (Rp 18,9 miliar) per hari.
Baca Selengkapnya
Opini
Ahmad Syafii Maarif
Pendiri Maarif Institute
Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas. Biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini.
Saya tidak tahu apakah di KUHP kita terdapat pasal tentang rentang hukuman sekian ratus tahun itu. Jika tidak ada, ciptakan pasal itu dan Ahok saya harapkan menyiapkan mental untuk menghadapi sistem pengadilan Indonesia yang patuh pada tekanan massif pihak tertentu.
Pendiri Maarif Institute