Edisi Jumat, 2 Desember 2016
Ahmad Syafii Maarif
Pendiri Maarif Institute
Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas. Biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini.
Saya tidak tahu apakah di KUHP kita terdapat pasal tentang rentang hukuman sekian ratus tahun itu. Jika tidak ada, ciptakan pasal itu dan Ahok saya harapkan menyiapkan mental untuk menghadapi sistem pengadilan Indonesia yang patuh pada tekanan massif pihak tertentu.
Pendiri Maarif Institute