Berita Utama
'Serangan balik' bagi pendemo Ahok
Tiga laporan diterima polisi.
JAKARTA - Ancaman pidana seputar polemik surat Al-Maidah tak hanya menjerat Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama. Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menelisik dugaan pidana terhadap pendemo Ahok pada unjuk rasa 4 November lalu. "Penyelidikan sudah kami mulai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, kemarin.
Awi mengatakan terdapat tiga laporan yang meminta polisi menelusuri dugaan pidana itu. Satu di antaranya laporan terhadap Ahmad Dhani, musikus yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, saat berorasi dalam demonstrasi itu. Dhani saat itu diduga mengumpat Presiden Joko Widodo. Pelapor Dhani adalah Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi.
Menurut Awi, Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penghinaan kepala negara merupakan delik aduan. Keberlanjutan laporan itu sangat bergantung pada korban, yakni Presiden Jokowi. Jika Presiden enggan membuat laporan, penyelidikan bisa dihentikan.
Presiden tak menyampaikan sikap tegas ketika ditanyai apakah bersedia membuat laporan terhadap Dhani. Menurut dia, ujaran bernada penghinaan terhadap simbol-simbol negara semestinya ditindaklanjuti kepolisian. "Berdasarkan aturan hukum, perlu ditindaklanjuti," ujar Jokowi saat memberi pengarahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian kemarin.
Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, menilai ujaran Dhani tak bermaksud melecehkan Presiden. Menurut dia, Dhani merupakan korban dari alat bukti video yang mengalami editing. Ia menyebut serangan terhadap Dhani merupakan ulah pendukung Ahok. "Kami temukan akun Facebook yang menyebutkan Ahmad Dhani harus jadi tersangka," katanya.
Tak hanya Dhani, polisi juga tengah menelusuri identitas seseorang yang melontarkan sayembara membunuh Ahok. Jaringan Advokasi Republik Indonesia (JARI) membuat laporan kepada polisi berbekal rekaman video yang diunggah di YouTube.
Menurut Ketua JARI Krisna Murti, seruan itu bisa memancing seseorang berbuat pidana pembunuhan. Ujaran itu juga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). "Menurut kami, ini sudah di luar batas," kata dia.
Polisi juga telah menetapkan lima tersangka perusuh demo yang diduga anggota Himpunan Mahasiswa Islam. Ketua Pengurus Besar HMI Mulyadi Tamsir akan menyediakan advokat untuk melindungi anggotanya yang menjadi tersangka. RIKY FERDIANTO | NINIS CHAIRUNNISA | INGE KLARA | JOHANES PASKALIS | EGI ADYATAMA | KURNIA RIZKI HANJANI | ITSMAN
Protes Berujung Ancaman Pidana
Setelah demo besar 4 November, para pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama balik bereaksi. Kelompok pendukung Presiden Joko Widodo juga ikut melaporkan peserta demonstran yang dianggap berbuat pidana. Berikut ini beberapa laporan tersebut:
- Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro-Jokowi melaporkan Ahmad Dhani yang diduga melontarkan ujaran penghinaan terhadap presiden. Ujaran itu disampaikan Dhani saat berorasi dalam aksi 4 November. Ucapan Dhani yang dipersoalkan: "Saya sangat sedih sekali mempunyai presiden yang tidak menghargai habaib dan ulama.... Presidennya anjing!"
Dhani disebut melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman bui paling lama 1 tahun 6 bulan bagi seseorang yang menghina penguasa atau badan hukum.
"Ada pihak yang memutarbalikkan fakta dan diduga sebagai provokator dalam laporan tersebut," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah.
- Jaringan Advokasi Republik Indonesia melaporkan seorang pria bergamis putih yang membuat sayembara membunuh Ahok. Sayembara itu muncul di YouTube. Salah satu kutipan yang dipersoalkan: "Inget, gua kasih Rp 1 miliar yang bisa bunuh Ahok, hidup atau mati, serahin kepalanya di sini.
"Perbuatan pidana bagi seseorang yang mengancam dengan kekerasan dan berakibat pada hilangnya nyawa seseorang diatur pada Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami masih menyelidiki laporan itu," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.
- Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani karena mengunggah video beserta transkrip ucapan Ahok tentang surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu. Transkrip itu menghilangkan kata "pakai" dalam kalimat "Dibohongi pakai surat Al-Maidah 51...." Penghilangan itu dianggap sebagai perbuatan provokasi berbau SARA.
Buni Yani dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pelanggaran pasal ini 6 tahun penjara.
Buni Yani: "Saya dituduh memotong (video), itu saya dapatkan dari media NKRI. Saya tidak mengedit video itu."
RIKY FERDIANTO | YOHANES PASKALIS | INGE KLARA | AVIT HIDAYAT
Rabu, 9 November 2016