PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta perusahaan itu memulihkan lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp 5,2 triliun karena menghilangkan keanekaragaman hayati. Namun, "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam putusannya, kemarin.
Penggugat juga dinyatakan tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara dalam kebakaran lahan itu. Majelis menerangkan, lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia sebagaimana hasil uji laboratorium. Selain itu, Bumi Mekar Hijau telah menunjuk pihak ketiga dalam penanaman. Hakim menyimpulkan, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian.