maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sepakat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengabaikan keadilan. Sembilan hakim konstitusi kemarin menurunkan batas minimal dukungan bagi calon independen yang selama ini diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan (2).
Sebelumnya, pasal tersebut mengharuskan pasangan calon independen memperoleh dukungan yang dihitung dengan dasar perkalian jumlah penduduk. Mahkamah mengubahnya. Besaran dukungan dihitung dari persentase daftar pemilih tetap dalam pilkada sebelumnya. "Keterpilihan seseorang itu tidak ditentukan oleh jumlah penduduk, tapi penduduk yang punya hak pilih atau eligible voters," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.