maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 76/PUU-XII/2014, yang menguji materi Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, kontradiktif. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 245 ayat (1) dengan memindahkan kewenangan pemberi izin pemeriksaan pidana anggota DPR dari MKD ke Presiden. Namun putusan tak mengubah ayat (2) yang di dalamnya masih menyebut keberadaan MKD. "Kami akan segera minta waktu bertemu untuk mendapat penjelasan Mahkamah Konstitusi usai telaah internal," kata Dasco saat dihubungi, kemarin.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.