maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Langkah Presiden Joko Widodo menolak wacana kenaikan gaji presiden menjadi Rp 200 juta per bulan adalah tindakan tepat. Usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini seperti menjadi "jebakan batman" di tengah banjir kritik soal kenaikan tunjangan politikus Senayan. Sebab, jika Presiden menyetujui kenaikan gajinya, itu artinya anggota Dewan makin punya alasan menuntut kenaikan tunjangan.
Penolakan peninjauan kembali (PK) kasus Hotasi Nababan oleh Mahkamah Agung sungguh mencederai rasa keadilan. Majelis hakim seolah abai terhadap sejumlah fakta yang menyatakan bahwa bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines itu tidak bersalah dalam kasus sewa pesawat oleh PT Merpati. Majelis seperti menutup mata terhadap fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya memutus bebas Hotasi.
Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri bukan gebrakan baru. Langkah itu cuma upaya memenuhi janji. Demonstrasi yang dilakukan ribuan guru honorer pada Selasa pekan lalu justru mencerminkan kegagalan pemerintah menangani masalah yang sudah berlangsung menahun.
Kita tak sepatutnya menolak bantuan Singapura dalam menangani bencana asap. Tahun lalu, kita telah meratifikasi kesepakatan ASEAN untuk mengatasi polusi asap lintas batas--kesepakatan yang sudah ditandatangani 12 tahun silam. Dengan ratifikasi itu, Indonesia wajib mengatasi masalah asap yang menyebar hingga ke negeri tetangga secara terpadu, termasuk dengan kerja sama internasional. Bila menolak, Indonesia bisa dimintai pertanggungjawaban karena telah mendatangkan bencana ke negeri tetangga.
Pembiaran terhadap tindakan bupati "menyandera" dana desa sungguh disesalkan. Kementerian Dalam Negeri seharusnya segera menjatuhkan sanksi kepada para bupati bandel yang menahan dana desa. Mereka mencederai amanat rakyat, hanya mencairkan bantuan bila kepala desa atau lurah mendukung pencalonan bupati inkumben dalam pilkada.
Simpati dan duka yang mendalam sepatutnya disampaikan kepada ratusan korban jiwa musibah robohnya crane di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat pekan lalu. Namun, pada saat yang sama, kita selayaknya juga mempertanyakan penerapan standar keselamatan oleh pemerintah negara itu bagi jemaah haji.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.