Indonesia seharusnya bisa mengoptimalkan manfaat dari warga negaranya yang hidup di luar negeri, terutama mereka yang memang memiliki kemampuan. Saat ini diperkirakan ada lebih dari 8 juta orang Indonesia hidup di lebih dari 90 negara. Di antara mereka ada yang masih memegang kewarganegaraan Indonesia, ada yang sudah melepaskan kewarganegaraan itu, ada pula yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda memang dibolehkan hingga seseorang berusia 18 tahun, saat mereka harus memilih.
Banyak di antara mereka memiliki kemampuan untuk menyumbang, baik dari sisi ekonomi maupun keahlian. Apalagi banyak dari mereka yang memang berkemauan menyumbang untuk negerinya. Bahkan dalam Kongres Jaringan Diaspora Indonesia, yang digelar di Jakarta pada 12-13 Agustus ini, mereka mengambil tema "Diaspora Bakti Bangsa". Mereka mendiskusikan apa yang bisa disumbangkan untuk bangsa.