maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan teroris hendaknya dibatasi sesuai dengan yang telah diamanatkan undang-undang. Pemberantasan terorisme, seperti halnya isu keamanan lainnya, harus tetap berada di bawah koordinasi polisi. Keterlibatan tentara hendaknya hanya sebatas memberi bantuan yang diperlukan oleh kepolisian.
Rendahnya dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dalam beberapa bulan terakhir terhadap inflasi membuktikan bahwa langkah pemerintah mengurangi subsidi untuk komoditas ini sudah benar. Kita beruntung gejolak ekonomi dan sosial seperti yang dulu sempat ditakutkan tak terjadi. Beberapa protes memang masih terdengar di sana-sini, tapi dalam skala yang tak terlalu merisaukan.
Kejaksaan Agung tak boleh gamang lalu melimpahkan pengusutan dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kepolisian. Indikasi terjadinya korupsi berupa hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diserahkan KPK ke Kejaksaan. Inilah yang harus ditelusuri, bukannya melimpahkan pengusutan ke Kepolisian.
Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang aksi politik pada hari bebas kendaraan bermotor (car-free day) jelas mengada-ada. Berpolitik dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Apalagi kegiatan itu dilakukan di ruang publik.
Putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta Raya (PAM Jaya) dengan dua perusahaan swasta sudah tepat. Majelis hakim, pekan lalu, mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.