maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menetapkan empat warga negara berpaspor Turki yang ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Keempatnya adalah A. Basyit, A. Bozoghlan, A. Bayram, dan A. Zubaidan. "Penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan meyakinkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kemarin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu. Keempatnya disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Boy, mereka diduga masuk ke Indonesia untuk melibatkan diri dalam gerakan terorisme di Poso. Bukti ini, kata Boy, terlihat saat penangkapan pada 13 September lalu. Mereka ditangkap saat akan pergi ke gunung di wilayah Poso.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.