Edisi Senin, 2 Juni 2014
Achmad Fauzi,
Alumnus UII Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja menerima penghargaan dari Jaringan Antariman Indonesia sebagai tokoh peduli kebebasan beragama (23/5). Sebagai kepala daerah, Sultan dinilai memiliki komitmen besar melindungi hak asasi kaum minoritas melalui program non-diskriminatif dan menunjang terciptanya kondisi kebebasan beragama. Kebijakan Sultan seolah menjadi antitesis dari menjamurnya peraturan daerah di beberapa tempat yang cenderung diskriminatif dan menindas kelompok agama tertentu. Misalnya ihwal pendirian tempat ibadah, pengusiran kelompok tertentu yang difasilitasi pemda, dan sebagainya.
Alumnus UII Yogyakarta
Baca Selengkapnya
Opini di Edisi Lainnya
Edisi Sabtu, 31 Mei 2014
Kadir,
bekerja di Badan Pusat Statistik
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bakal bertarung dalam pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang telah mengumbar janji ambisius soal lahan pertanian. Pasangan Prabowo-Hatta berjanji bakal membuka 2 juta hektare lahan pertanian baru untuk ditanami padi, jagung, kedelai, dan tebu. Sementara itu, pasangan Jokowi-JK juga berjanji bakal membuka lahan pertanian baru seluas 1 juta hektare di luar Jawa.
bekerja di Badan Pusat Statistik
Baca Selengkapnya
Edisi Jumat, 30 Mei 2014
Entah untuk berapa lama lagi Museum Sejarah Monas tetap akan menjadi "si tua bangka". Yang mulutnya tetap saja mengoceh memberi dongengan yang sama ihwal kebohongan-kebohongan sejarah Orde Baru kepada jutaan anak sekolah yang setiap tahun datang secara rutin dari seluruh penjuru Tanah Air.
Baca Selengkapnya
Edisi Rabu, 28 Mei 2014
Azis Anwar Fachrudin
Penulis
Mukjizat (dalam pengertian KBBI, yakni keajaiban yang sukar dijangkau akal manusia) menjadi fenomena hampir di tiap agama. Mukjizat merupakan bagian dari daya tawar dan penjaga wibawa agama. Dalam taraf tertentu, mukjizat ialah kawasan yang selama berabad-abad dimonopoli agama.
Penulis
Baca Selengkapnya
Edisi Senin, 26 Mei 2014
Reza Syawawi
peneliti Transparency International Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan kontroversial. Kali ini MK memutuskan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) tidak lagi menjadi kewenangannya. Putusan ini praktis mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa pemilukada kepada Mahkamah Agung.
peneliti Transparency International Indonesia