Otoritas Jasa Keuangan tampak kurang tegas dan kurang cepat dalam menangani persoalan investasi ilegal. Semestinya, pelaporan dari masyarakat ke Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi, yang jumlahnya sebanyak 238 perusahaan, segera ditindaklanjuti. Jika perusahaan penawar investasi terbukti ilegal, segera tutup dan tindak penanggungjawabnya.
Sudah banyak contoh penipuan model investasi bodong ini. Sebut saja PT Qurnia Subur Alam Raya pada 2002. Mereka menipu 6.800 orang dan lembaga dengan kerugian Rp 467 miliar. Atau, Koperasi Langit Biru pada 2012, yang mengelabui 115 ribu orang dengan kerugian Rp 6 triliun. Pada investasi emas, ada Raihan Jewellery pada 2013 yang berhasil menggaet dana Rp 13,2 triliun.