maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Kisah pesawat MH370 merupakan pelajaran pahit bagi dunia penerbangan. Proses pencarian pesawat Malaysia Airlines ini memakan waktu lama dan membuat marah keluarga penumpang. Kekacauan tak akan terjadi andaikata pesawat itu dilengkapi dengan sistem komunikasi yang canggih.
Nasib pesawat yang menghilang dari radar sejak 8 Maret itu baru bisa dipastikan beberapa hari yang lalu. Pesawat Boeing 777-200ER ini diperkirakan jatuh di Samudra Indonesia bagian selatan--sekitar 2.000 mil dari daratan Australia. Besar kemungkinan, tak ada penumpang yang selamat. Serpihan-serpihan yang diduga bagian dari pesawat itu ditemukan lewat pengindraan satelit.
Pemerintah tak boleh menyerah untuk membebaskan Satinah, 40 tahun, tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum pancung di Arab Saudi. Meski waktu eksekusi tinggal berbilang hari, yaitu 3 April mendatang, pemerintah masih bisa menyelamatkannya. Seluruh ikhtiar hingga detik-detik terakhir mesti dikerahkan untuk mengembalikan TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, itu kepada keluarganya.
Sejumlah upaya memang sudah dilakukan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, telah menelepon dan berkirim surat kepada Raja Arab Saudi ihwal pembunuhan yang dilakukan Satinah terhadap Nura al-Garib, majikannya, pada 2007. Hasilnya, waktu eksekusi diundurkan dari 2011 menjadi 2012, mundur lagi ke 2013, dan terakhir 2014. Langkah ini jelas harus diapresiasi.
Mahkamah Konstitusi berkukuh mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ). Dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, majelis hakim konstitusi berarti pula mengubur peluang partai kecil mengajukan calon presiden.
Konsekuensinya, pemilih hanya akan berhadapan dengan maksimal empat calon presiden dalam Pemilu 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, calon presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara nasional. Aturan inilah yang dipertahankan.
Sungguh berbahaya jika pemerintah ngotot mempertahankan subsidi bahan bakar minyak. Tidak ada satu pun alasan yang sahih yang bisa digunakan pemerintah untuk menahan kenaikan harga BBM. Tidak juga pemilihan umum yang akan berlangsung dua pekan lagi.
Keadaan ekonomi sudah mengharuskan pemerintah tidak bisa lagi mempertahankan subsidi BBM yang terus membesar. Tahun ini, pemerintah menganggarkan subsidi bahan bakar Rp 210,7 triliun. Selain untuk mengurangi beban anggaran (fiskal), dana subsidi bisa direalokasikan untuk mengentaskan warga miskin atau mempercepat pembangunan infrastruktur.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setengah hati menghukum para pelaku kartel bawang putih. Kendati dinyatakan terbukti memonopoli pemasaran bawang putih, 19 perusahaan dihukum ringan. Mereka hanya didenda Rp 11 juta hingga Rp 921 juta tanpa hukuman tambahan.
Majelis KPPU menyatakan semua perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Mereka terbukti bersalah melanggar larangan monopoli (pasal 19) dan bersekongkol menghambat pesaing (pasal 24).
Sudah tepat bila Komisi Penyiaran Indonesia berencana memberikan sanksi berat bagi lembaga penyiaran pelanggar aturan pemilihan umum. Lembaga penyiaran itu--radio ataupun televisi--menggunakan frekuensi milik publik. Frekuensi ini terbatas, sehingga perlu diatur dengan undang-undang. Karena terbatas, mereka tak boleh menggunakannya sesuka hati, termasuk untuk kepentingan partai atau individu yang bakal berlaga dalam pemilihan umum. Maka, penggunaan semena-mena frekuensi milik umum itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sudah seharusnya pelanggarnya dihukum.
Walau agak terlambat, langkah pemerintah mengganti istilah Cina dengan Tionghoa patut diapresiasi. Penggantian sebutan itu menghapus perlakuan diskriminatif yang diterapkan pada awal Orde Baru. Pemerintah selama ini menutup mata kendati aturan itu jelas bertentangan dengan konstitusi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.