maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setengah hati menghukum para pelaku kartel bawang putih. Kendati dinyatakan terbukti memonopoli pemasaran bawang putih, 19 perusahaan dihukum ringan. Mereka hanya didenda Rp 11 juta hingga Rp 921 juta tanpa hukuman tambahan.
Majelis KPPU menyatakan semua perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Mereka terbukti bersalah melanggar larangan monopoli (pasal 19) dan bersekongkol menghambat pesaing (pasal 24).
Sudah tepat bila Komisi Penyiaran Indonesia berencana memberikan sanksi berat bagi lembaga penyiaran pelanggar aturan pemilihan umum. Lembaga penyiaran itu--radio ataupun televisi--menggunakan frekuensi milik publik. Frekuensi ini terbatas, sehingga perlu diatur dengan undang-undang. Karena terbatas, mereka tak boleh menggunakannya sesuka hati, termasuk untuk kepentingan partai atau individu yang bakal berlaga dalam pemilihan umum. Maka, penggunaan semena-mena frekuensi milik umum itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sudah seharusnya pelanggarnya dihukum.
Walau agak terlambat, langkah pemerintah mengganti istilah Cina dengan Tionghoa patut diapresiasi. Penggantian sebutan itu menghapus perlakuan diskriminatif yang diterapkan pada awal Orde Baru. Pemerintah selama ini menutup mata kendati aturan itu jelas bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai supreme auditor, Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya bebas dari kepentingan politik. Prinsip ini perlu dipegang dalam memilih ketua baru BPK setelah Hadi Poernomo memasuki masa pensiun April nanti. Lembaga ini sebaiknya tidak memilih anggota yang berlatar belakang politikus untuk menjadi ketua.
Simpang-siur raibnya pesawat Malaysia Airlines MH370 sangat merisaukan. Setiap hari pemerintah Malaysia terkesan mencari kambing hitam baru penyebab jatuhnya pesawat. Pencarian pesawat yang hilang 12 hari lalu itu terkesan amburadul dan kurang bekerja sama dengan negara lain. Indonesia perlu berperan lebih aktif lantaran sebagian penumpang adalah warga negara Indonesia.
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan partai politik dan calon legislator pelanggar aturan kampanye patut didukung. Cara ini akan membantu pemilih agar tak terjebak memilih "kucing dalam karung". Bahkan seharusnya calon dan partai yang bermasalah itu dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.