maaf email atau password anda salah
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Jenis Kelamin
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus beras ilegal masuk ke Indonesia terjadi karena ada celah dalam Peraturan Menteri Perdagangan 2008. Pasal 12 ayat 1a dalam peraturan itu menyebutkan, verifikasi tingkat kepecahan beras impor yang dilakukan surveyor hanya dipersyaratkan.
Padahal, menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, beras medium dan premium dibedakan berdasarkan tingkat kepecahan. Ini sesuai dengan peraturan beras medium dengan tingkat kepecahan 5 hingga 25 persen dan premium hingga 5 persen. "Mengapa dalam pengujian tingkat kepecahan oleh surveyor hanya apabila dipersyaratkan? Padahal, untuk beras jenis hibah, verifikasi itu wajib," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.