maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Penembakan halte Tansjakarta beberapa waktu lalu tak bisa dianggap sepele. Korban jiwa memang tak jatuh, penumpang juga tak ada yang terluka. Tapi pengusutan kasus ini tidak boleh dihentikan hanya lantaran polisi belum menemukan proyektil. Penembakan ini jelas telah menciptakan teror bagi para pengguna bus di Jakarta.
Tembakan pada malam Natal itu memecahkan kaca halte bus Transjakarta di Raden Inten, Jakarta Timur. Sudah beberapa kali serangan seperti ini terjadi. Agustus lalu, dua halte busway di Cawang Ciliwung dan Cawang Cikoko porak-poranda. Peristiwa ini bahkan terjadi dalam semalam. Sebelumnya juga ada penembakan di halte bus Transjakarta di Otto Iskandar di Nata, Jakarta Timur.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi layak didukung. Presiden sebaiknya menyiapkan pengganti Patrialis ketimbang mengajukan banding atas putusan PTUN. Inilah momentum yang tepat untuk kembali membenahi Mahkamah.
Kasus Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, menunjukkan lemahnya aturan mengenai kepala daerah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi posisi mereka masih kuat. Atut, misalnya, belum bisa dinonaktifkan.
Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara, kembali membuat dunia perbankan panas-dingin. Bisik-bisik yang semula terbatas di kalangan bankir menjadi semakin jelas: bank itu mengalami kemerosotan rasio kecukupan modal (CAR ) yang parah, hanya 5,52 persen, per Oktober lalu. Angka itu jauh di bawah ketentuan minimal 8 persen yang ditetapkan Bank Indonesia.
Tindakan Bupati Ngada Marianus Sae memblokade Bandar Udara Turelelo Soa-Bajawa arogan sekaligus kekanak-kanakan. Ia arogan karena menggunakan kekuasaannya dengan memerintahkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja menutup lapangan terbang umum. Marianus juga tak ubahnya anak kecil yang ngambek ketika keinginannya tidak dituruti orang tua.
Vonis banding bagi Irjen Djoko Susilo amat melegakan. Hukuman lebih berat yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan itu menunjukkan telah terjadi "Artidjo effect" di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menghukum Djoko 10 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam kasus pengadaan simulator. Di tingkat banding, vonis ini diperberat menjadi 18 tahun. Ini persis saat Angelina Sondakh alias Angie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat MA, majelis yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menambah masa hukuman Angie dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.