maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Ketika berkampanye sebagai calon presiden pada 2004, Susilo Bambang Yudhoyono berjanji menaikkan rasio pajak atas produk domestik bruto. Ia akan mendongkrak rasio pajak, yang saat itu cuma sekitar 12 persen, menjadi 19 persen. Sampai dua periode memerintah, janji ini tak bisa dipenuhi.
Rasio pajak sekarang bahkan lebih rendah dibanding saat Yudhoyono mulai memerintah. Rasio pajak tahun ini hampir dapat dipastikan di bawah angka tahun lalu, yang sebesar 11,5 persen. Soalnya, penerimaan pajak tahun ini begitu seret. Hingga Desember ini, pendapatan pajak baru mencapai Rp 814,7 triliun atau 82 persen dari target. Tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 980 triliun dengan PDB saat itu sekitar Rp 8.500 triliun.
Langkah para penghulu di Jawa Timur seharusnya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Agama dan masyarakat. Keputusan para penghulu untuk menikahkan calon pengantin hanya pada hari kerja dan di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat tepat. Dengan keputusan itu, mereka dengan sukarela menghapuskan perkara yang bersifat "meragukan".
Pemicunya adalah penghulu Romli, Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur. Ia dituduh melakukan korupsi dengan memungut biaya nikah di atas tarif pemerintah sebesar Rp 30 ribu per pernikahan. Sejak itulah para penghulu se-Jawa Timur menjalankan aksi solidaritas dengan tidak melayani permintaan menikahkan pasangan di luar kantor dan di luar jam kerja.
Tragedi Fikri Dolasmantya Surya menambah panjang daftar korban perpeloncoan. Mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang ini diduga disiksa oleh seniornya hingga meninggal. Pemerintah, yang telah lama menghapus kegiatan perpeloncoan, semestinya bertindak tegas terhadap perguruan yang melanggar.
Vonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Luthfi Hasan Ishaaq lagi-lagi membuktikan perlunya transparansi keuangan bagi para politikus. Tak ada undang-undang yang mengatur soal ini. Padahal sepak terjang politikus tak bisa dilepaskan dari partainya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD, dan DPR RI menyebutkan hanya partai politik yang diharuskan menyerahkan rekening dana kampanye. Tak ada kewajiban bagi politikus melakukan hal yang sama. Inilah celah yang sering digunakan partai politik untuk menumpuk dananya di rekening seorang kandidat.
Sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta pengelola Plaza Semanggi segera membuat jalur alternatif masuk pusat belanja itu sudah tepat. Selama ini satu jalur di Jalan Gatot Soebroto dari arah Slipi di depan Plaza Semanggi yang dipakai untuk akses ke mal mengakibatkan kemacetan, terutama pada jam pulang kantor sejak sore sampai malam hari.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.