maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Pembuatan akta kelahiran di Depok memang sudah tidak lagi dipungut biaya. Namun, di balik semakin membaiknya pelayanan publik ini, syarat-syarat pembuatannya cenderung semakin menyulitkan warga. Dari yang dulu, syarat fotokopi surat nikah tanpa perlu dilegalisasi, sekarang harus dilegalisasi di KUA setempat. Ujung-ujungnya, warga harus rela membayar uang "administrasi" pelayanan di KUA setempat.
Yang lebih menyulitkan lagi adalah keharusan hadirnya dua orang saksi kelahiran. Menurut informasi pelayanan Dinas Pendudukan dan Layanan Sipil Pemerintah Kota Depok, saksi boleh siapa saja, bisa tenaga medis di rumah sakit, keluarga, tetangga, dll. Sebagian warga yang mengurus akta kelahiran terpaksa balik lagi ke rumah atau mungkin meminta tolong dicarikan saksi. Entah apa alasan di balik pemberlakuan syarat baru ini. Namun yang jelas, banyak warga makin tersulitkan. Mereka harus membawa dua orang lagi datang ke kantor Pemerintah Kota Depok. Padahal bisa jadi, dua orang yang datang bukan siapa-siapa, tapi hanya orang yang dibayar untuk proses pembuatan akta, tanpa mereka mengenal si bayi dan mengetahui sedikit pun tentang kelahirannya. Kemudian, syarat keterangan lahir. Kalau syarat ini memang sudah dari dulu dan umum diberlakukan di mana pun. Namun, pernah terjadi, ada warga yang ditolak karena membuat surat keterangan lahir dari bidan.
Paras Islam di Sampang, yang direpresentasikan dengan pertentangan kelompok Sunni dan Syiah, memiliki dimensi pembelajaran penting tentang tata kelola konflik. Sebab, tak selamanya karakteristik konflik selalu bermuara pada kekerasan, sepanjang diselesaikan dengan cara kreatif. Konflik akan meningkatkan kualitas kohesi internal kelompok yang dalam jangka panjang menguatkan keseimbangan kekuatan antarkelompok.
Ketika Hoegeng Imam Santoso diberhentikan secara mendadak oleh Soeharto pada 2 Oktober 1971 karena dianggap sudah membahayakan kepentingan penguasa, sejak itu tak pernah lagi ada Kapolri yang benar-benar berjiwa kesatria dan menjunjung tinggi kejujuran serta profesionalisme Bhayangkara.
Ada yang menyebut kekuasaan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah miniatur Orde Baru. Kalau boleh disebut, kroni dan keluarga yang juga menduduki jabatan-jabatan politik digunakan untuk memobilisasi aparatur dan anggaran untuk kepentingan kelompoknya (Koran Tempo, 12/10).
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.