maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
JAKARTA - Dewan Pers menyarankan surat kabar lokal Radar Bolmong, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, meminta maaf kepada masyarakat lantaran telah memuat empat foto mesum pasangan pegawai negeri sipil yang diduga berselingkuh pada halaman muka koran itu. "Mereka sudah menyebarkan foto yang berbau pornografi," kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria, kemarin.
Dalam edisi terbitan Selasa lalu, Radar Bolmong memuat foto pasangan itu dalam keadaan telanjang meski sudah disamarkan di bagian tertentu. "Kami sudah meminta hard cover koran itu untuk kami periksa," katanya. "Kalau sudah begini, tidak usah menunggu pengaduan, ini jelas kami tegur," ujar Nezar.
LUMAJANG - Pengembangan perumahan di atas Situs Biting, Lumajang, Jawa Timur, mendapat rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Hal ini diketahui dari beredarnya surat dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan tertanggal 28 April 2011 yang ditandatangani Pjs, Aris Soviyani.
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga dosen dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Keputusan itu diketok dalam sidang Senin lalu, yang berlangsung hingga larut malam.
Ketiga terpidana itu adalah pejabat pembuat komitmen Universitas Negeri Malang dalam pengadaan alat laboratorium di FMIPA, Handoyo; ketua panitia, Abdullah Fuad; dan sekretaris panitia, Sutoyo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai status kawasan cagar budaya Trowulan. Status tersebut penting sebagai dasar pemerintah kabupaten untuk menentukan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan tersebut.
"Kami mengutus perwakilan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono kemarin.
MATARAM - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Tenggara Barat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI mensosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Mataram kemarin.
Pakar hukum dan bekas Kepala Pengadilan Tinggi Mataram, Lalu Mariyun, mengatakan sosialisasi ini perlu disegerakan lantaran masyarakat adat kian terdesak secara hukum. Ia mencontohkan kondisi yang hingga kini terjadi di NTB. Masyarakat adat kerap berbenturan secara hukum ketika menebang pohon di lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.