Sengketa selama bertahun-tahun yang terjadi atas tanah seluas sekitar 332 meter persegi-ada yang mengklaim 450 meter persegi-di Kampung Parung Serap, Sukmajaya, Depok, menyisakan keresahan bagi ratusan keluarga yang berdiam di atas bidang tanah itu. Sengketa yang sudah berusia 16 tahun itu sempat diwarnai eksekusi paksa pada 17 September lalu, sebelum akhirnya dibekukan karena polisi menangkap si pemohon eksekusi atas nama Rudi Samin, Ketua Pemuda Pancasila Kota Depok.
Rudi ditangkap karena memohonkan eksekusi dengan cara sebelumnya menggeruduk gedung Pengadilan Negeri dan melakukan perusakan. Pemaksaan saat itu rupanya berlanjut saat eksekusi yang sempat dilakukan. "Kalau eksekusi silakan, tapi secara resmi, jangan seperti kemarin, seram sekali," kata Ibu Zuhri, 63 tahun, saat ditemui di rumahnya kemarin.