Edisi Rabu, 17 Juli 2013
Editorial
Jika ada buku Mati Ketawa Cara Tangerang Selatan, peraturan daerah yang satu ini bisa menjadi salah satu bagiannya. Bayangkan, pengemis yang tertangkap di Kota Tangerang Selatan diancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 30 juta. Alasan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan menyetujui peraturan daerah ini adalah untuk meminimalkan jumlah pengemis dan memberikan efek jera.
Bisa jadi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah putus asa mengatasi serbuan para pengemis, terutama pada bulan Ramadan. Mereka tiba-tiba bermunculan di perempatan atau lokasi-lokasi strategis di seluruh penjuru kota. Para pengemis ini tak jera ditangkap atau diinapkan di tempat-tempat rehabilitasi. Anggota Dewan yang menyetujui peraturan ini yakin bahwa ada yang mengkoordinasi para pengemis tersebut.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Olah Raga
Setia di Anfield
Dia
Menu Wajib
Olah Raga
Liverpool memperpanjang kontrak Steven Gerrard. Masa tugas gelandang 33 tahun ini baru akan berakhir pada Juni 2015, yang berpeluang menjadikannya pemain yang hanya membela satu klub sepanjang karier.
"Ini hari yang besar bagi saya dan keluarga," kata Gerrard kemarin. "Setelah saya membela klub ini sekian lama, mendapat perpanjangan kontrak merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan."
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Nasional
Berita Lainnya
Dia
Meskipun tengah menyusui bayinya yang berusia enam bulan, Ririn Dwi Ariyanti tetap menjalani puasa dengan suka cita. Apalagi selama Ramadan waktunya untuk bercengkerama dengan keluarganya jadi lebih banyak. Aktris kelahiran Jakarta, 6 November 1985, itu makin senang karena suaminya, Aldi Wahab, pulang lebih cepat dari biasanya. "Jadi bisa buka puasa di rumah bareng-bareng," katanya ketika ditemui di daerah Setiabudi, Jakarta, Ahad, 14 Juli 2013.
Mengasuh bayi dan dua anak yang lebih besar tidak membuat bintang sinetron Ada Apa dengan Cinta itu kerepotan. Setiap hari dia juga tak pernah lupa menyiapkan hidangan sahur untuk suaminya. Untungnya, sang suami tidak meminta macam-macam untuk hidangan sahur ataupun buka. "Menunya gitu-gitu aja," katanya.
Baca Selengkapnya
Opini
Roby Arya Brata,
ANALIS ANTIKORUPSI, ANGGOTA PENDIRI KELOMPOK KAJIAN KORUPSI, ASIAN ASSOCIATION FOR PUBLIC ADMINISTRATION
Kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (LP) kembali terjadi. Setelah kerusuhan di LP Kerobokan Denpasar, kali ini kerusuhan besar dan pembakaran LP oleh para narapidana terjadi di LP Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Kerusuhan dan pembakaran tersebut diduga dipicu oleh padamnya listrik yang mengakibatkan berhentinya pasokan air. Selain itu, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dituding sebagai pencetus kerusuhan, karena bersifat diskriminatif.
PP Nomor 99 Tahun 2012 memberlakukan persyaratan yang lebih ketat dan diskriminatif dalam pemberian remisi (Pasal 34A) dan pembebasan bersyarat (Pasal 43A) terhadap narapidana tindak pidana terorisme, kejahatan HAM berat, korupsi, dan narkotik. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM mengakui jumlah narapidana yang mendekam di LP Tanjung Gusta melebihi kapasitas maksimal. "Jumlah itu melebihi kuota sampai 247 persen dari kapasitas maksimal LP yang seharusnya hanya 1.054 orang," menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Metronews, 11/7/2013).
ANALIS ANTIKORUPSI, ANGGOTA PENDIRI KELOMPOK KAJIAN KORUPSI, ASIAN ASSOCIATION FOR PUBLIC ADMINISTRATION