maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), beserta PT Indosat, induk usaha IM2, sungguh tidak masuk akal. Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Tak juga dipertimbangkan bahwa kasus ini adalah aksi korporasi, bukan tindakan individu sang Direktur Utama. Sudah sepatutnya vonis ini dilawan dengan mengajukan banding.
Aneh jika KPK mempersoalkan lambannya kejaksaan dan kepolisian mengusut kasus dugaan korupsi APBN oleh Nazaruddin. Semestinya KPK berkaca untuk melihat bagaimana mereka sendiri begitu lamban menangani kasus gratifikasi dalam pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Dalam kasus ini, sudah ada empat tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus; serta Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Kekisruhan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berlarut-larut selama lebih dari sepuluh tahun ini kini saatnya diakhiri. Banyaknya pihak yang berkepentingan telah membahayakan kelangsungan hidup kebun binatang itu. Mereka adalah dua bekas pengurus yang bersengketa memperebutkan pengelolaannya, yakni kelompok Stany Soebakir dan Basuki Rekso Wibowo, Pemerintah Kota Surabaya, serta Kementerian Kehutanan.
Majunya Hary Tanoesoedibjo sebagai calon wakil presiden semakin membuat mutu demokrasi kita terancam. Berpasangan dengan Wiranto, bos Grup MNC ini diusung oleh Partai Hanura. Dikhawatirkan, seperti halnya calon presiden dari Partai Golkar, Aburizal Bakrie, Hary memanfaatkan jaringan televisi miliknya untuk mendongkrak popularitas.
Waktu dua tahun rupanya cukup untuk membuat penegak hukum melupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Padahal, ketika buron kakap ini ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011, para penegak hukum berjanji segera menuntaskan penyidikan semua kasus korupsi Nazaruddin dan membongkar keterlibatan kaki tangannya. Dua tahun telah lewat, dan janji tinggal janji.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.