maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Belum genap lima tahun Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Kini, pemerintah seperti ingin memutar balik jarum jam sejarah. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar penyelesaian sengketa dikembalikan ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Usul ini hanya akan menimbulkan persoalan baru.
Inilah "buah" ketidakseriusan mengurus jalan-jalan di Ibu Kota. Banyak jalan yang dipenuhi pedagang kaki lima dan mobil yang parkir sembarangan. Akibatnya, kemacetan di Jakarta semakin parah. Langkah Gubernur DKI Joko Widodo menertibkan enam jalan utama patut didukung. Namun Jakarta butuh upaya pembenahan yang lebih mendasar dan permanen, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dan denda parkir yang lebih keras.
Komandan Komando Resor Militer (Korem) 072/Pamungkas Yogyakarta, Brigadir Jenderal TNI Adi Widjaja, telah keliru menyimpulkan bahwa para saksi kasus penyerangan penjara Cebongan, Sleman, bebas dari trauma. Faktanya, mereka mengalami kecemasan akut, bahkan ada yang depresi berat. Jenderal Adi Widjaja semestinya membaca dan memahami terlebih dulu rekaman psikologis 42 saksi itu.
Inilah akibat setengah hati mengusut korupsi M. Nazaruddin. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang dihukum 7 tahun penjara itu diduga masih mengatur proyek pemerintah dari balik penjara. Kabar ini tak mengherankan karena penegak hukum belum membongkar semua perusahaan dan proyek Nazar. Hanya sedikit pula hartanya yang dibeslah.
Modus Nazar belum berubah. Ia disebut-sebut berada di belakang sederet perusahaan baru yang "berbelanja anggaran" ke Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti dulu diperankan oleh Grup Permai, perusahaan itu mengatur proyek pemerintah sejak dalam tahap pembahasan anggaran di Senayan. Anggaran akhirnya menggelembung karena sebagian digunakan untuk fee perusahaan, pejabat, hingga politikus Senayan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak konsisten mengenai masa pakai buku pelajaran. Dulu, buku pelajaran siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah digunakan minimal selama lima tahun. Kini, pejabat kementerian itu menyatakan buku pelajaran SD hanya bisa dipakai sekali. Kebijakan ini jelas menghambur-hamburkan anggaran negara.
Alasan perubahan kebijakan itu sulit diterima nalar. Menurut Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Ramon Mohandas, buku SD hanya bisa digunakan sekali karena akan dicoret-coret siswa. Hal ini lantaran lembar kerja murid disatukan dengan materi pelajaran. Kata Ramon, metode tersebut akan lebih efektif untuk mengevaluasi peserta didik.
Kejaksaan Agung harus cepat beraksi menanggapi kabar pengalihan aset Robert Tantular di Surakarta, Jawa Tengah. Lembaga inilah yang bertugas menyita harta milik para terpidana kasus Bank Century itu. Perlu dicermati pula apakah kejaksaan lalai atau justru sengaja tak memasukkan aset yang dijual itu ke dalam daftar harta yang harus disita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.