maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu surat dari pengadilan Papua Nugini untuk mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra. Isi surat dari pengadilan itu, telah mencabut status warga negara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. "Ini harus dilakukan sebelum kejaksaan meminta pemerintah Singapura ikut menangkap Joko, yang diduga bersembunyi di negara tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin. "Setelah kami menerima suratnya, langsung kirim tim jemput ke Singapura."
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.