Mobil Dinas DPR Disewakan untuk Mudik

Wali Kota Malang mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik.

Selasa, 6 Agustus 2013

TASIKMALAYA - Pemerintah telah melarang mobil dinas atau mobil pelat merah dipakai untuk mudik Lebaran. Namun, pada Ahad malam lalu, ada mobil dinas milik Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bernomor polisi B-7055-EQ dipakai untuk mudik.

Berdasarkan pantauan Tempo, pelat nomor depan bus tersebut berwarna merah, sedangkan pelat belakangnya berwarna merah kehitam-hitaman.Bus tiga perempat berwarna biru itu melintas di

...

Berita Lainnya