Indonesia Tak Pernah Minta Singapura Ubah DCA

Indonesia hanya ingin menyelesaikan proses tindak lanjut dari perjanjian itu sesuai dengan pasal 6 DCA.

Rabu, 18 Juli 2007

JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan Indonesia tidak pernah mengajukan perubahan substantif terhadap perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Corporation Agreement) kepada Singapura. Indonesia hanya ingin menyelesaikan proses tindak lanjut dari perjanjian itu sesuai dengan pasal 6 DCA.

Dalam pasal itu, kata Hassan, disebutkan bahwa perjanjian memerlukan adanya aturan pelaksanaan (implementing arrangement) untuk operasionalis

...

Berita Lainnya