Salah Kaprah Rencana Audit

Pemerintah dianggap tak berwenang mengaudit lembaga nonpemerintah sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Yayasan. Wacana audit justru membuktikan bahwa pemerintah semakin antikritik.

 

Avit Hidayat

Selasa, 16 November 2021

JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana pemerintah mengaudit lembaga nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO) merupakan tindakan salah kaprah dan tidak berdasar. Mereka mengatakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Undang-Undang Yayasan, yang menjadi dasar hukum keberadaan organisasi nonpemerintah, sama sekali tidak mengatur kewenangan audit pemerintah terhadap NGO.

“Merujuk pada UU Organisasi Kemas

...

Berita Lainnya