Salah Kaprah Rencana Audit
Pemerintah dianggap tak berwenang mengaudit lembaga nonpemerintah sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Yayasan. Wacana audit justru membuktikan bahwa pemerintah semakin antikritik.
Avit Hidayat
Selasa, 16 November 2021
JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana pemerintah mengaudit lembaga nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO) merupakan tindakan salah kaprah dan tidak berdasar. Mereka mengatakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Undang-Undang Yayasan, yang menjadi dasar hukum keberadaan organisasi nonpemerintah, sama sekali tidak mengatur kewenangan audit pemerintah terhadap NGO.
“Merujuk pada UU Organisasi Kemas
...