Indikasi Korupsi di Pondok Ranggon
Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 150 miliar dalam pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul, Jakarta Timur.
Suseno
Senin, 8 Maret 2021
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 150 miliar. Perkara ini melibatkan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli dan PT Adonara Propertindo sebagai penjual.
Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory&nbs
...