Hukuman Mati Tidak Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Saksi ahli yang diajukan pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata ahli dari Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Jeane Mandagi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Menurut dia, Undang-Undang Dasar malah menjamin hak hi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini