Hak Uji Undang-Undang Penyiaran Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan hak uji terhadap Undang-Undang tentang Penyiaran yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie, pernyataan KPI selaku pemohon yang menyebutkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal itu menyatakan, "KPI bersama pemerintah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini