Penjara Seumur Hidup bagi Ibunda Lidya
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seumur hidup bagi ibunda aktris Lidya Pratiwi, Vince Yusuf, dalam kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Menurut hakim, Vince terbukti merencanakan pembunuhan Naek di Puteri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, 27 April tahun lalu. "Semua unsur dakwaan primer terbukti," kata ketua majelis h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini