maaf email atau password anda salah


Kontras: Pelanggaran HAM di Aceh Berlaku Surut

Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berlaku asas retroaktif (berlaku surut) dan tidak mengenal batasan waktu (kedaluwarsa).

arsip tempo : 171403807842.

. tempo : 171403807842.
JAKARTA -- Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berlaku asas retroaktif (berlaku surut) dan tidak mengenal batasan waktu (kedaluwarsa). Karena itu, kata Usman, pengadilan HAM untuk Aceh bisa digelar secara retroaktif. Menurut dia, tidak dikenalnya kedaluwarsa diatur pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pemberlakuan ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan