Wawan Pakai Undang-undang Hasil Revisi Melawan KPK
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melawan komisi antirasuah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu menggunakan Pasal 21 ayat 3 dalam eksepsinya untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut pada KPK.
Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan, sesuai dengan Undang-U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini