Ketika KPK di Bawah Kuasa Presiden
Idul Rishan
Staf Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia
Jika mencermati Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), arah politik hukumnya jelas: mengubah simpul kelembagaan KPK, dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini