KPK Akan Minta Pendapat Ahli Hukum Soal Undang-undang Baru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meminta pendapat pakar hukum untuk menafsirkan pasal-pasal yang multitafsir dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pendapat ahli dibutuhkan sebagai pijakan lembaganya dalam membuat peraturan KPK.
"KPK perlu membahas di lingkup internal lebih dulu dan meminta pendapat ahli h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini