Tunggu Aturan Peralihan, KPK Gunakan Undang-Undang Lama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan skenario terburuk untuk mengantisipasi dampak diberlakukannya Undang-Undang KPK hasil revisi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Tim Transisi KPK-yang dibentuk untuk menganalisis Undang-Undang KPK hasil revisi-sudah menyerahkan rekomendasi.
Menurut Saut, Tim merekomendasikan pimpinan untuk melakukan pendekatan dari sisi pencegahan, penindakan, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini