Karena 1MDB, Adik Najib Razak Didenda
KUALA LUMPUR - Malaysia mengenakan denda kepada adik kandung bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, serta sejumlah orang dan perusahaan yang diduga menerima dana negara 1MDB.
Dilansir Reuters, kemarin, Ketua Komisi Antirasuah Malaysia (MACC), Latheefa Koya, menyatakan setidaknya 80 individu dan entitas menerima dana sebesar 420 juta ringgit atau sekitar Rp 1,4 triliun dari 1MDB.
"Kami telah mengeluarkan pemberitahuan terhadap semua orang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini