Revisi UU Dianggap Membawa Indonesia Kembali ke Era Orde Baru
JAKARTA – Revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kitab Undang-Undang Rancangan Hukum Pidana, dan UU Permasyarakatan dianggap akan membungkam demokrasi. Banyak pasal dalam revisi tiga UU tersebut yang membatasi hak-hak dasar publik serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi roh reformasi pada 1998.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Firman Noor, mengatakan pengubahan sejum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini