Rancangan KUHP Rentan Gugatan
JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi menuai gugatan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan masih banyaknya pasal bermasalah dalam Rancangan KUHP yang mengancam demokrasi sehingga layak dipersoalkan. "Pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi, sehingga kami akan bersiap melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini