40 Pelabuhan Kecil Belum Miliki Alur Kapal
JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menertibkan alur pelayaran, sistem rute, dan tata cara berlalu lintas kapal di berbagai pelabuhan kecil. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Basar Antonius, mengatakan pedoman alur labuh diperlukan untuk menindak kapal yang bergerak di luar ketentuan. "Alurnya sudah dilalui, tapi belum legal sehingga masih liar tanpa law enforcement," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Tanpa merinc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini