Pemerintah Terapkan Aturan Berlapis
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Dalam aturan yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 59 Tahun 2016 itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini