Pengamat: MPR Tidak Berhak Mengatur Presiden
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai kedua kubu, baik yang mendukung maupun menolak pengembalian fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945, memiliki argumentasi masing-masing.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra yang menyatakan ingin mengamendemen UUD 1945, tutur Adi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini