Pemerintah Perketat Pengawasan Kapal
JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan kapal dengan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal dengan spesifikasi tertentu. Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan pemilik kapal wajib memasang alat tersebut paling lambat pada 20 Agustus mendatang. "Kami tak ingin kapal berlayar seenaknya keluar alur dan laut jadi seperti hutan," kata dia kepada Temp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini